KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedang jadi sorotan akhir-akhir ini, sejak hebohnya kasus salah satu public figur yang melakukan KDRT. Walaupun baru sering dibahas namun faktanya nih Moms, kasus KDRT di Indonesia sudah meningkat sejak pandemi di tahun 2020 lalu lho, sedih ya. Tentunya hal ini tidak boleh dianggap sepele ya Moms, kita harus lebih aware lagi tentang KDRT. Kali ini Moms Baby akan memberi penjelasan agar Moms lebih mengenal jenis-jenis KDRT, antara lain:
1. Kekerasan Fisik
Penggunaan kekuatan fisik secara sengaja ataupun penggunaan senjata yang dapat membahayakan serta menyakiti orang lain termasuk dalam jenis KDRT ini. Penganiayaan tentu bukan hal yang baik apalagi bila terjadi dalam rumah tangga, apapun alasannya ya Moms.
2. Kekerasan Seksual
Tindakan seksual dengan pemaksaan dan tanpa persetujuan masuk ke dalam jenis ini. Yup, hal ini berlaku untuk suami istri ya Moms. Jika ada pemaksaan dalam berhubungan seksual itu juga sudah termasuk dalam KDRT, walaupun hal ini masih sering jadi kontroversi untuk beberapa pihak sih. Pemaksaan seksual di bawah pengaruh alcohol, eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi juga termasuk dalam beberapa jenis kekerasan seksual.
3. Kekerasan Psikis
Kekerasan verbal, seperti menghina, mempermalukan, membentak, serta sengaja menjatuhkan mental termasuk dalam kekerasan psikis. Selain itu membatasi akses, mengendalikan dan memanipulasi orang lain juga termasuk dalam jenis KDRT ini.
4. Kekerasan Terhadap Anak
Bukan hanya memukul, memarahi, dan menghukum anak saja yang termasuk kekerasan terhadap anak. Memanipulasi anak untuk kesenangan seksual serta mengeksploitasinya untuk kepentingan ekonomi (contohnya memaksa bekerja sedari kecil) juga termasuk ya.
5. Kekerasan Ekonomi
Suami yang menelantarkan/ tidak menafkahi istri dan anak, pelarangan terhadap istri yang mau bekerja tanpa persetujuan, memperbudak anak termasuk dalam kekerasan jenis ini.
Sebagai info, KDRT ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki ke perempuan saja ya, banyak juga laki-laki yang menjadi korban KDRT lho Moms. Walaupun memang menurut data, kebanyakan yang mengalaminya adalah perempuan. Selain itu, lingkup KDRT bukan hanya di pasangan suami istri saja ya. Jika ada kekerasan kepada anak, orangtua, bahkan asisten rumah tangga yang tinggal bersama dalam satu rumah itu juga sudah masuk dalam KDRT. Semoga dengan membaca artikel ini Moms jadi lebih paham dan mengenal jenis-jenis KDRT ya.
Untuk Moms yang sedang mengalaminya, jangan takut ataupun malu jika ingin pergi dari hubungan KDRT yang penuh toxic ini ya, karena kamu berharga dan tidak layak dapat perlakuan tersebut apapun alasannya. Serta mari lebih aware dengan sekitar, perhatikan jika ada kerabat dan tetangga yang mengalaminya. Moms bisa melaporkan KDRT melalui: Hotline Komnas Perempuan di nomer 021129 dan Whatsapp 08111 129 129, Hotline Kemensos RI di nomer 1500771, serta ke Kantor Polisi terdekat.- LDK